Taufiqurrohman Syahuri Gugat UU KY dan MA
Selasa, 27 Oktober 2015 - 21:59 WIB
Sumber :
- http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri yang saat ini berstatus menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) KY dan UU Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Asrun mengatakan, pemohon menggugat Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA. Pasal 10 ayat (1) UU KY berbunyi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KY dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan presiden, kecuali dalam beberapa hal.
Baca Juga :
Salam Perpisahan Mantan Ketua Komisi Yudisial
Menurutnya, tidak adanya kepastian hukum dan diskriminasi dalam ketentuan tersebut juga mengakibatkan pemohon yang menjabat sebagai komisioner KY terganggu dalam melaksanakan tugasnya. Sebab pemeriksaan kepolisian tanpa izin presiden dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan penyidik kepolisian.
Selanjutnya, dalam petitum permohonan, pemohon meminta MK agar norma yang digugat dimaknai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY dapat dipanggil, dimintai keterangan, penyidikan, ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden.
Begitu pun untuk UU MA agar dimaknai Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA dapat dipanggil, dimintai keterangan, penyidikan, ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden.
Menanggapi hal ini, Hakim Panel Manahan Sitompul mengatakan pemohon perlu menguraikan aturan izin pemeriksaan untuk pejabat negara lainnya. "Ini perlu diuraikan agar bisa terlihat apa ada diskriminasi anggota KY dan hakim dengan pejabat lain," ujar Manahan pada kesempatan yang sama.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, tidak adanya kepastian hukum dan diskriminasi dalam ketentuan tersebut juga mengakibatkan pemohon yang menjabat sebagai komisioner KY terganggu dalam melaksanakan tugasnya. Sebab pemeriksaan kepolisian tanpa izin presiden dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan penyidik kepolisian.