Qanun Jinayat Aceh Dinilai Tidak Melindungi Kaum Hawa

hukuman cambuk aceh
Sumber :
  • kabar pagi-tvOne
VIVA.co.id
Menguak Fakta HIV dan AIDS, Dokter Boyke Ungkap Perbedaannya
- Aktivis perempuan Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan (SP) menilai Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat sangat tidak berpihak terhadap kaum perempuan. Aktivis perempuan ini mengatakan, penerapan undang-undang pidana Pemerintah Aceh ini sangat memposisikan kaum perempuan sebagai korban.

Ragukan Netralitas Polri, Deddy Sitorus Disentil soal Harun Masiku
Qanun Jinayat, menurut Puspa, yang seharusnya dibuat bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan, telah bergeser dari nilai-nilai keadilan dan HAM.

5 Resep Camilan yang Bikin Ngumpul Makin Asyik
"Qanun ini menjadi persoalan, terutama untuk perempuan. Itu (Qanun) memunculkan diskriminasi bahkan berpotensi melahirkan korban. maka saya pikir ini sangat tidak menggambarkan keadilan untuk perempuan" kata Puspa kepada para wartawan di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015

Puspa mengatakan, korban pemerkosaan atau pelecehan seksual ketika melaporkan atas kasus yang dialaminya ke pihak berwajib, pihak berwajib tidak dapat langsung menyelidikinya, kecuali membawa bukti atas pemerkosaan yang dialaminya.

Padahal, tugas untuk mencari bukti atas kasus yang dialami korban merupakan tugas bagi penyidik, bukan tugas ataupun wewenang korban.

"Di sini, korban pemerkosaan atau pelecehan seksual harus melaporkan dengan membawa bukti, bukankah itu justru akan mengganggu psikologis perempuan sebagai korban," kata aktivis asal Aceh tersebut.

Dalam Pasal 53 UU Qanun Jinayat, lanjut puspa, tertulis pelaku pemerkosaan atau pelecehan seksual, dapat dibebaskan dengan syarat jika pelaku atau tersangka menyampaikan sumpah sebanyak lima kali di hadapan Majelis Hakim Syariat. 

"Kita tahu saat ini orang itu sangat mudah menyampaikan atau mengucap sumpah, apalagi kalau dengan ancaman hukuman cambuk kan, jadi itu tidak efektif juga," lanjut dia.

Puspa mengatakan, bahwa keberadaan UU Qanun Jinayat ini harus dikaji ulang, sebab bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan yang dilandasi untuk menciptakan rasa keadilan, keamanan, serta kesejahteraan bagi masyarakat luas, khususnya warga Aceh.

"Saya pikir UU Qanun Jinayat ini harus dikaji ulang karena Qanun ini tidak memberi perlindungan dan tidak memberi keadilan untuk perempuan," kata Puspa.

(ren)

Salah satu warga jalani hukum cambuk

KontraS: Hukum Cambuk di Aceh Jadi Preseden Buruk Islam

Pemberian hukum cambuk dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2015