Hakim: Kalau Tidak Jujur, Kita Berdosa pada Engeline
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Engeline, meminta kepada semua pihak untuk memberikan keterangan yang jujur terkait pembunuhan keji bocah mungil tersebut. Menurut majelis, amatlah berdosa jika ada pihak-pihak yang masih melakukan pengaburan fakta tentang pembunuhan tersebut.
"Engeline sudah pergi meninggalkan kita semua. Jangan belok-belok memberikan keterangan. Yang lurus-lurus saja," kata Hakim Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 27 Oktober 2015.
Hakim Edward berharap, jaksa, saksi, terdakwa, dan kuasa hukumnya untuk mengungkap secara jujur peristiwa mengerikan pembunuhan Engeline. "Kalau tidak, kita berdosa sama Engeline," ujar dia.
Imbauan ini juga disampaikan hakim kepada para saksi, yakni Agung Kusuma Jaya dan Ketut Rai serta terdakwa Agus Tay Hamba May.
"Nanti bisa saja saudara saksi dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Tolong yang lurus jangan belok-belok. Kamu juga ya Gus, yang jujur kamu sampaikan," Hakim Edward mengingatkan.
Hal itu disampaikan Hakim Edward lantaran keterangan saksi dan terdakwa Agus bertolak belakang. Kedua saksi menyatakan jika pada 16, 17, dan 18 Mei sempat menyambangi kediaman Margriet setelah Engeline dilaporkan hilang. Saksi yang merupakan petugas Polresta Denpasar berupaya melakukan penyelidikan hilangnya bocah mungil tersebut.
Saksi Agung mengaku kala itu ia hanya bertemu dengan Margriet, meski mengetahui di rumah tersebut juga tinggal Agus yang bekerja sebagai pembantu, Rahmat Handono, dan Susiani, pasutri yang menyewa rumah indekos di lingkungan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.
Sementara itu, Agus saat diberi kesempatan menyanggah keterangan saksi menuturkan jika ia melihat kedatangan saksi pada tanggal yang telah disebutkan. "Saya melihat kedua saksi berbicara dengan Ibu Margriet," kata Agus.
Saksi juga menyebut jika setelah peristiwa pelaporan kehilangan Engeline, Margriet selalu berada di rumah. Beberapa kali mereka mengunjungi kediaman Engeline dan bertemu dengan Margriet. Sementara itu, Agus mengaku, setelah pelaporan kehilangan, di mana sesungguhnya Engeline telah tewas dibantai, Margriet jarang sekali berada di rumah.
"Tanggal 16, 17, dan 18 Mei itu, setelah Engeline dibunuh, Margriet jarang ada di rumah. Dia selalu pergi pagi, pulang malam hari sekitar pukul 01.00 hingga pukul 02.00 Wita. Pada tanggal 18 Mei, memang, pagi dia masih ada sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah itu, pergi dan kembali pukul 18.00 Wita," ucap Agus.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Sidang dengan terdakwa Margriet Christina Megawe mengagendakan putusan sela. Sementara itu, untuk terdakwa Agus, sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sedikitnya ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan yang digelar Selasa pekan depan.