Eks Sekjen Nasdem Persoalkan Legalitas Tiga Plt Pimpinan KPK

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, segera menjalani sidang perdana permohonan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Oktober 2015.

Pengacara Rio, Maqdir lsmail, mengungkapkan salah satu yang dipermasalahkan dalam gugatan yang diajukan adalah terkait keabsahan tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrrachman Ruki, lndriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

Maqdir menilai bahwa ketiganya tidak sah lantaran tidak diangkat berdasarkan persetujuan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang KPK.

Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem

Dia menyebut pengangkatan ketiganya hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015.

"Ketentuan dari Undang-Undang KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga itu hanya diangkat berdasar putusan Presiden," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.

Maqdir menambahkan, dalam Perppu tersebut, pemerintah hanya mengecualikan mengenai batas usia pimpinan KPK yang berdasarkan UU KPK maksimal 65 tahun saat dilantik. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir Taufiequrrachman Ruki yang sudah berusia lebih dari 65 tahun.

Sementara, aturan lainnya, termasuk Pasal 33 Undang-Undang KPK mengenai persetujuan DPR, tidak dikecualikan oleh Perppu tersebut. Berdasarkan hal itu, Maqdir menilai ketiga Plt harus tetap dilantik berdasarkan persetujuan DPR.

"Kalau kita kembalikan kepada pasal 33 Undang-Undang KPK, mereka bertiga itu tidak sah," ujar Maqdir.

Lantaran menilai ketiga orang Pimpinan sementara KPK itu tidak sah, maka Maqdir berpendapat penetapan kliennya sebagai tersangka juga tidak sah.

"Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat," kata Maqdir.

Dia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang akan dijadikan dasar gugatan praperadilan di Pengadilan.

"Ini salah satu poin (praperadilan). Sudah dimasukkan dalam poin gugatan," ujar Maqdir.

Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji menegaskan bahwa Perppu mengenai Pimpinan Sementara KPK telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal Perppu-nya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR maka substansi Perppu sudah menjadi UU dan karenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," kata Indriyanto. (ase)