Eks Sekjen Nasdem Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengaku akan mempertimbangkan tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Justice Collaborator.


Pengacara Rio, Maqdir lsmail menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan tawaran tersebut. Salah satunya adalah pertimbangan Justice Collaborator itu untuk membongkar tindak pidana siapa.


"Ini yang masih kita pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa sih JC ini, untuk yang mana. Untuk perbuatan pidananya siapa," kata Maqdir, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.


Maqdir mengungkapkan tawaran untuk menjadi JC justru datang dari pihak penyidik KPK. Menurut Maqdir, penyidik KPK menyebut Rio Capella telah memenuhi syarat untuk jadi JC.


"Saya tanya kepada penyidik, syaratnya apa saja dan mengenai hal apa. Penyidik katakan yang penting sampaikan aja dulu," kata Maqdir.


Sebelumnya, Maqdir menyebut penyidik KPK menawarkan Patrice Rio Capella untuk menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collabolator).


Kendati demikian, Maqdir menyebut kliennya telah terbuka kepada penyidik terkait perkaranya tersebut. Maqdir mengaku belum mengetahui perkara mana yang ingin ditelisik oleh penyidik melalui keterangan kliennya.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Rio merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.


Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.


Rio Capella diduga telah menerima suap dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga diberikan terkait penyelidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Gatot sebelumnya sempat mengatakan bahwa pada penyelidikan Kejaksaan atas perkara itu, telah mencantumkan nama dia sebagai tersangka. Dia merasa penetapannya sebagai tersangka bernuansa politis, mengingat Jaksa Agung berasal dari Partai Nasdem, HM Prasetyo.


Lantaran merasa politis, Gatot kemudian melakukan islah dengan wakil gubernurnya, Tengku Erry Nuradi karena merasa status tersangkanya terkait hubungannya yang tidak harmonis. Pada islah tersebut dihadiri sejumlah petinggi Partai Nasdem, termasuk Surya Paloh dan OC Kaligis.

KPK Didesak Tetapkan Surya Paloh sebagai Tersangka

Setelah islah, Gatot juga lantas meminta tolong pada Rio Capella untuk mengkomunikasikan mengenai perkaranya tersebut kepada Jaksa Agung. Menurut Gatot, hal tersebut disanggupi Rio.
Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016