KPK Sebut Berkas Mantan Sekjen Nasdem Segera Rampung
Senin, 26 Oktober 2015 - 11:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Rio Capella adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai, dan segera dinaikkan ke penuntutan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin 26 Oktober 2015.
Ketika berkas pemeriksaan Rio Capella telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka dalam waktu yang tidak lama juga dia segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan berkas pemeriksaan Rio Capella segera dirampungkan. "Cuma berapa lama saya tidak tahu," ungkap Johan.
Diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Rio Capella diduga telah menerima suap dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga diberikan terkait penyelidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot sebelumnya sempat mengatakan bahwa pada penyelidikan Kejaksaan atas perkara itu, telah mencantumkan nama dia sebagai tersangka. Dia lantas meminta tolong pada Rio Capella untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada Jaksa Agung yang merupakan kader Nasdem juga, HM Prasetyo. Menurut Gatot, hal tersebut disanggupi Rio.
Ketika berkas pemeriksaan Rio Capella telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka dalam waktu yang tidak lama juga dia segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan berkas pemeriksaan Rio Capella segera dirampungkan. "Cuma berapa lama saya tidak tahu," ungkap Johan.
Diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Rio Capella diduga telah menerima suap dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga diberikan terkait penyelidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot sebelumnya sempat mengatakan bahwa pada penyelidikan Kejaksaan atas perkara itu, telah mencantumkan nama dia sebagai tersangka. Dia lantas meminta tolong pada Rio Capella untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada Jaksa Agung yang merupakan kader Nasdem juga, HM Prasetyo. Menurut Gatot, hal tersebut disanggupi Rio.
Baca Juga :
Hentikan Kasus di Kejaksaan, Gatot-Evy Menyuap Sekjen Nasdem
Suap kepada Rio untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan
VIVA.co.id
23 Desember 2015
Baca Juga :