Buruh Bangunan Gorok Mahasiswi Pacar Gelap
Senin, 26 Oktober 2015 - 07:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id - Seorang buruh bangunan yang sudah beranak dan istri di Madiun, Jawa Timur, nekat membunuh pacar gelapnya di hutan. Dia menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara menggoroknya. Pelaku tidak mau bertanggung jawab kepada korban yang sedang hamil muda.
Korban yang bernama Fitria Komala Sari (20 tahun) ditemukan di tengah hutan jati, tepatnya di petak 45 RPH Petung KPH Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Pajaran, Kabupaten Madiun, pada Senin pekan lalu. Korban adalah seorang mahasiswi sekolah kebidanan di Jombang, Jawa Timur, yang merupakan warga Desa Plumpung, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
“Waktu ditemukan oleh warga, korban dalam kondisi terikat di pohon jati, tertelungkup dengan tangan terikat tali rafia merah. Terdapat luka pada leher korban,” kata Kepala Polres Madiun, AKBP Tony Surya Putra, Minggu, 25 Oktober 2015.
Sejumlah benda milik korban memberi petunjuk kepada polisi untuk mengungkap identitas korban. “Setelah identitas terungkap, barulah kita mulai bekerja mengetahui siapa orang-orang yang berada di sekeliling korban. Lalu petunjuk mengarah kepada pelaku Yt, 28 tahun, yang akhirnya kami tangkap di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku yang kini menjadi tersangka, terungkap bahwa korban dan tersangka sudah lama berkenalan sekira enam tahun. Hubungan itu lalu berubah menjadi hubungan spesial meski tersangka sudah punya anak dan istri.
Baca Juga :
Dirjen Pajak: Saya Akan Perangi Teroris Pajak
“Keduanya sering bertemu, janjian dan melakukan hubungan (seksual). Itulah sebabnya korban diketahui sudah hamil muda. Tetapi rupanya tersangka enggan bertanggung jawab, apalagi tersangka sudah menjanjikan beberapa barang. Ini yang menjadi motif pembunuhan ini,” kata Tony.
Tersangka lalu merencanakan untuk menghabisi korban. “Keduanya janjian bertemu, lalu dibawa ke hutan itu. Rupanya mereka sudah empat kali berhubungan di hutan itu. Keduanya berhubungan di hutan itu dengan cara korban diikat tangannya saat berhubungan. Rupanya korban mempunyai kelainan,” Tony menjelaskan.
Seusai berhubungan seksual itulah, korban dihabisi. Leher korban diinjak dan digorok dengan pisau yang sudah disiapkan tersangka. lalu korban diikatkan ke pohon jati.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338, subsidair Pasal 365 subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yaitu pembunuhan dengan perencanaan, dan pencurian dengan kekerasan. "Karena semua barang berharga yang saat itu dibawa korban, diambil oleh tersankga, seperti telepon genggam, dan laptop,” ujar Tony.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seusai berhubungan seksual itulah, korban dihabisi. Leher korban diinjak dan digorok dengan pisau yang sudah disiapkan tersangka. lalu korban diikatkan ke pohon jati.