Pemberedelan Majalah Lentera Langgar Undang-undang

Foto sampul Majalah Kampus Lentera yang dibredel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) mengecam pemberedelan Sebab, majalah karya Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana merupakan produk jurnalistik.

Ketua Presidium FAA PPMI, Agung Sedayu, mengeluhkan sikap yang dilakukan Kepolisian, Wali Kota Salatiga, terutama pihak kampus yang dianggap turut serta dalam Majalah Lentera dengan judul 'Salatiga Kota Merah'.

"FAA PPMI menyesalkan sikap dekanat dan rektorat UKSW yang ikut serta melakukan pemberedelan Lentera. Kampus juga memaksakan mekanisme sensor pada Lentera," kata dia di Cafe deResto, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.

Agung menambahkan, redaksi Lentera diminta menyetorkan dan konsultasikan tulisan mereka ke rektorat atau dekanat, sebelum dicetak.

"Sebagai institusi perguruan tinggi, semestinya UKSW menjunjung tinggi kemerdekaan akademis dan kebebasan berekspresi, bukan justru memberangusnya," kata Agung.

FAA PPMI memandang UKSW, Wali Kota, hingga Kepolisian Salatiga telah melanggara Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang HAM yang menjamin semua orang, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa Lentera untuk mencari dan menyebarkan informasi.

"Selain itu, mereka juga melanggar HAM warga untuk memperoleh informasi dari produk jurnalistik Lembaga Pers Mahasiswa Lentera," imbuh dia.

Mengenai kronologi pemberedalan majalah edisi ketiga itu, Agung menilai, hal itu seakan mengada-ada. Menurutnya, Majalah Lentera meski dibuat oleh mahasiswa, tetapi merupakan produk jurnalistik juga yang memenuhi semua kaidah jurnalistik.

Isi dari majalahnya juga, lanjut dia, hasil riset, reportase, hingga wawancara pelaku sejarah dan berimbang. Lentera juga jelas tidak berisi hasutan kebencian, apalagi fitnah.

LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

"Sehingga, semestinya bila memang ada kalangan yang merasa keberatan dengan pemberitan Lentera, hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab," katanya. (asp)