Pemerintah Beri Sanksi 14 Perusahaan Pembakar Lahan
Minggu, 25 Oktober 2015 - 17:58 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id
- Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Eka Sugiri, mengatakan hingga 19 Oktober 2015, pemerintah telah memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan mulai dari pencabutan izin hingga denda.
"Terdapat 14 perusahaan yang telah dikenai sanksi. Di antaranya, tujuh perusahaan mendapatkan pembekuan izin. Tiga perusahaan mendapatkan pencabutan izin dan empat perusahaan mendapatkan sanksi paksaan dari pemerintah," katanya, usai diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.
Eka menyebutkan, beberapa perusahaan yang telah dibekukan izinya seperti Tempiray Palm Resources, Langgap Inti Hibrindo, Waringin Agro Jaya, PT RPM, PT DML, PT PBP, dan PT SBAWI. Lalu, perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu Hutani Sola Lestari, PT MAS, dan PT DHL.
Baca Juga :
Izin 23 Perusahaan Pembakar Hutan Dibekukan
"Terdapat 14 perusahaan yang telah dikenai sanksi. Di antaranya, tujuh perusahaan mendapatkan pembekuan izin. Tiga perusahaan mendapatkan pencabutan izin dan empat perusahaan mendapatkan sanksi paksaan dari pemerintah," katanya, usai diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.
Eka menyebutkan, beberapa perusahaan yang telah dibekukan izinya seperti Tempiray Palm Resources, Langgap Inti Hibrindo, Waringin Agro Jaya, PT RPM, PT DML, PT PBP, dan PT SBAWI. Lalu, perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu Hutani Sola Lestari, PT MAS, dan PT DHL.
Ada pun perusahaan yang mendapatkan paksaan dari pemerintah, di antaranya PT BSS, PT KU, PT IHM, dan PT WS. Ia menjelaskan, maksud dari paksaan dari pemerintah adalah perusahaan wajib memenuhi syarat-syarat perusahaan yang belum lengkap seperti kesiapan alat kebakaran dan personil.
Selain itu, lembaganya sedang membuat klasifikasi sanksi berdasarkan luas lahan yang dikelola perusahaan dari kisaran belasan hingga 100 hektare. Sanksi juga akan diberikan sesuai tingkatan kesalahan, mulai dari denda hingga proses ke meja hijau.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah memeriksa 413 perusahaan yang beroperasi di wilayah kebakaran hutan dan lahan. Untuk melakukan investigasi Kementerian Lingkungan Hidup membentuk 61 tim yang terjun langsung kelapangan.
Kemungkinan, tim akan menemukan beberapa perusahaan lain yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. "Kita berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan keluar lagi datanya," kata Eka. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ada pun perusahaan yang mendapatkan paksaan dari pemerintah, di antaranya PT BSS, PT KU, PT IHM, dan PT WS. Ia menjelaskan, maksud dari paksaan dari pemerintah adalah perusahaan wajib memenuhi syarat-syarat perusahaan yang belum lengkap seperti kesiapan alat kebakaran dan personil.