Masinton: Penjegalan Risma dalam Pilkada Sistematis
Minggu, 25 Oktober 2015 - 13:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id
- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan upaya menjegal pencalonan kembali Tri Rismaharini sebagai calon Walikota Surabaya berlangsung secara sistematis. Hal ini tampak dari proses pencalonan awal hingga kabar penetapan Risma sebagai tersangka yang akhirnya dibantah Polda Jawa Timur.
"Dari mulai proses pendaftaran bakal calon Walikota ke KPU, seperti adanya bakal calon yang tiba-tiba menghilang saat proses pendaftaran. Kemudian partai-partai politik tidak mendaftarkan calonnya ke KPU yang berakibat hanya ada calon tunggal," katanya saat dihubungi, Minggu 25 Oktober 2015.
Upaya mengganggu pencalonan selanjutnya adalah pengumuman status tersangka, Tri Rismaharini, oleh aparat penegak hukum. Pernyataan Kejaksaan ini yang menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan kepolisian.
"Kejanggalan dan kontroversi tersebut adanya penjelasan yang berbeda, Polda Jatim mengeluarkan SPDP pada tanggal 28 Mei 2015. Kemudian pihak Kejati Jawa Timur mengklaim SPDP diterbitkan tertanggal 30 September 2015," katanya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini menambahkan kontroversi penetapan tersangka ini telah menimbulkan keresahan baru di Surabaya. "Ini akibat kecerobohan yang dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Khususnya jelang pemilihan Walikota Surabaya," katanya.
Masinton mengungkapkan bila melihat kasus yang disangkakan kepada Risma semasa menjabat Walikota Surabaya, adalah kebijakan untuk melindungi pedagang kecil dari permainan pengusaha yang mematok tarif sewa kios dengan harga mahal agar bisa berjualan di Pasar Turi.
"Harus kita ingatkan bersama agar aparat penegak hukum jangan ikut bermain politik dalam momen Pilkada dengan mempolitisasi hukum. Presiden Jokowi juga pernah mengimbau agar penegakan hukum kita jangan menimbulkan kegaduhan," katanya.Â
Baca Juga :
Ada Apa di Balik Status 'Tersangka' Risma
Halaman Selanjutnya