ICW: Siapa Aktor Lain di Kasus Rio Capella?
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 17:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tawaran kepada Patrice Rio Capella sebagai "justice collaborator" adalah sinyal yang menunjukkan adanya keterlibatan aktor yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara.
"Ada keterlibatan aktor lain, karena kalau ditawari, jika sudah pelaku puncak, tentu tidak ada lagi
justice collaborator.
Saya menangkap ada sinyal yang lebih tinggi, biarkan KPK yang akan mengumumkan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Oktober 2015.
Donal mencontohkan pada kasus lain, di mana tersangka juga ditawari oleh KPK untuk menjadi
justice collaborator
, pada saat itu terungkap aktor besar.
Misalnya, dalam kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis dalam kasus wisma atlet. Dalan kasus tersebut, kedua
justice collaborator
itu menguak keterlibatan Anas Urbaningrum dan Nazarudin terkait dugaan korupsi.
"Contoh di kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, mereka
ditawarin
jadi
justice collaborator ," katanya.
"Di titik itu, sebenarnya penting untuk melakukan klarifikasi apakah pemindahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejagung berkaitan dengan permintaan yang diajukan oleh Gatot (Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho) dan difasilitasi oleh Patrice Rio Capella, sehingga di titik itu keberadaan dan pertanyaan kepada jaksa agung penting," kata Donal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Di titik itu, sebenarnya penting untuk melakukan klarifikasi apakah pemindahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejagung berkaitan dengan permintaan yang diajukan oleh Gatot (Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho) dan difasilitasi oleh Patrice Rio Capella, sehingga di titik itu keberadaan dan pertanyaan kepada jaksa agung penting," kata Donal.