ICW: Siapa Aktor Lain di Kasus Rio Capella?

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tawaran kepada Patrice Rio Capella sebagai "justice collaborator" adalah sinyal yang menunjukkan adanya keterlibatan aktor yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara.


"Ada keterlibatan aktor lain, karena kalau ditawari, jika sudah pelaku puncak, tentu tidak ada lagi
justice collaborator.
Saya menangkap ada sinyal yang lebih tinggi, biarkan KPK yang akan mengumumkan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Oktober 2015.


Donal mencontohkan pada kasus lain, di mana tersangka juga ditawari oleh KPK untuk menjadi
justice collaborator
, pada saat itu terungkap aktor besar.


Misalnya, dalam kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis dalam kasus wisma atlet. Dalan kasus tersebut, kedua
justice collaborator
itu menguak keterlibatan Anas Urbaningrum dan Nazarudin terkait dugaan korupsi.


"Contoh di kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, mereka
ditawarin
jadi
Ketua Tim Jaksa Rio Capella Ditarik Kejaksaan Agung
justice collaborator ," katanya.
Gaya Komunikasi Rio Capella di Kasus Gubernur Sumut


Istri Gatot Pujo Tak Membantah Ada Aliran Dana ke Kejaksaan
Sementara itu, untuk kasus dana bansos ini, menurut Donal, KPK juga perlu mengklarifikasi keberadaan jaksa agung dalam pemindahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


"Di titik itu, sebenarnya penting untuk melakukan klarifikasi apakah pemindahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejagung berkaitan dengan permintaan yang diajukan oleh Gatot (Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho) dan difasilitasi oleh Patrice Rio Capella, sehingga di titik itu keberadaan dan pertanyaan kepada jaksa agung penting," kata Donal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya