Mantan Sekjen Nasdem Resmi Ditahan KPK
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 23 Oktober 2015.
Rio ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam, Rio terlihat keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye.
Namun, Rio tak mau memberikan komentarnya terkait perkara yang menjeratnya tersebut. Dia langsung menerobos wartawan yang telah menunggunya, dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Terlihat mobil tahanannya langsung menuju ke Rumah Tahanan KPK yang berada di
basement
.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Pada perkara ini, Johan menyebut Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.
Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam, Rio terlihat keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye.