Risma Jadi Tersangka, Politikus PDIP Curigai Motif Politik
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:38 WIB
Sumber :
- MZ Abidin/ VIVA (Surabaya)
VIVA.co.id
- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, menghormati keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yang menetapkan mantan Walikota Surabya, Tri Rismaharini, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang atas renovasi Pasar Turi. Ia menduga ada motif politik dibalik penetapan Risma sebagai tersangka.
"Ya, saya hormati keputusan Polda Jatim menetapkan, Risma sebagai tersangka, walaupun sulit juga untuk beranggapan bahwa penetapan itu kental dengan nuansa politis mengingat Pilkada tinggal 45 hari lagi," kata Arteria saat dihubungi, Jumat 23 Oktober 2015.
Ia menjelaskan kondisi ini pernah disampaikan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saat gabungan dengan Polda Jatim beberap bulan yang lalu.
"Saat itu saya minta betul agar penegakan hukum khususnya pemberian status tersangka dilakukan sangat hati-hati, kepada KPU, Bawaslu dan khususnya pasangan calon sehingga penegakkan hukumnya fokus dan tidak menimbulkan kegaduhan politik," kata Arteria.
Baca Juga :
Ada Apa di Balik Status 'Tersangka' Risma
"Terkait dengan penetepan tersangka Risma masih bisa ikut dan semua pihak diharapkan untuk menghormati asas pra duga tak bersalah," katanya.
Selain itu, Arteria mengingatkan jangan sampai orang berpersepsi ada kriminalisasi atau lebih parah lagi ada politisasi dibidang penegakkan hukum.
"Saya minta Polda Jatim untuk dapat memberikan penegakkan hukum yang tidak hanya berkepastian tapi juga berkeadilan dan menghormati proses demokrasi yang saat ini sedang berjalan," lanjut dia.
Arteria memastikan partai berlambang kepala banteng ini akan melakukan pementasan proses hukumn Risma."Kami atas nama partai akan melakukan pengawalan ketat dan kita tidak segan-segan untuk melakukan koreksi apabila kami temukan adanya indikasi penyimpangan," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Terkait dengan penetepan tersangka Risma masih bisa ikut dan semua pihak diharapkan untuk menghormati asas pra duga tak bersalah," katanya.