KPAI: Perppu Pilkada Tak Segenting Pelecehan Anak
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:12 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak merupakan salah satu alternatif membuat kebijakan selain perubahan undang-undang (UU).
"Perubahan UU prosesnya lama. Sementara itu, penyelamatan anak tidak bisa di-
delay
(tunda)," ujar Asrorun di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, saat ada penerbitan perppu tentu akan dipertanyakan alasan kegentingannya. Menurut dia, kegentingan perppu ini terkait dengan kehormatan anak yang tergadaikan dan anak dalam kondisi berbahaya atas ancaman pelaku kejahatan seksual anak.
Menurut Asrorun, untuk Perppu Pilkada saja dianggap genting. Padahal, perppu tersebut tidak ada kaitannya dengan nyawa, apalagi persoalan kejahatan yang menyangkut keselamatan anak.
"Perppu Pilkada gentingnya di mana? Tidak terkait dengan nyawa," ujar Asrorun.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok perppu kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Perppu tersebut rencananya diterbitkan tahun ini.
Adapun kementerian atau lembaga yang akan mengkaji draf perppu ini di antaranya Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial.
Baca Juga :
KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri
Baca Juga :
Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Kebiri
Ia menjelaskan, saat ada penerbitan perppu tentu akan dipertanyakan alasan kegentingannya. Menurut dia, kegentingan perppu ini terkait dengan kehormatan anak yang tergadaikan dan anak dalam kondisi berbahaya atas ancaman pelaku kejahatan seksual anak.
Menurut Asrorun, untuk Perppu Pilkada saja dianggap genting. Padahal, perppu tersebut tidak ada kaitannya dengan nyawa, apalagi persoalan kejahatan yang menyangkut keselamatan anak.
"Perppu Pilkada gentingnya di mana? Tidak terkait dengan nyawa," ujar Asrorun.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok perppu kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Perppu tersebut rencananya diterbitkan tahun ini.
Adapun kementerian atau lembaga yang akan mengkaji draf perppu ini di antaranya Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial.
Baca Juga :
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
Pengibirian adalah pelanggaran hak.
VIVA.co.id
15 Februari 2016
Baca Juga :