KPK Periksa Muhaimin Iskandar Soal Kasus Pemerasan
Jumat, 23 Oktober 2015 - 11:17 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin lskandar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 Oktober 2015.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak lmin itu diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Abdul Muhaimin lskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dimintai konfirmasi.
Jamaluddien diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara tindak pidana korupsi diduga terjadi ketika masa kepemimpinan Muhaimin sebagai menteri.
Terkait kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.
Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.
Baca Juga :
Ketimpangan Sosial Jadi Ancaman
Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (ren)