KPK Periksa Muhaimin Iskandar Soal Kasus Pemerasan
Jumat, 23 Oktober 2015 - 11:17 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin lskandar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 Oktober 2015.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak lmin itu diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.