Perppu Kebiri Rampung Selambatnya Akhir 2015
Kamis, 22 Oktober 2015 - 22:34 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Pemerintah masih berhati-hati untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyangkut hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak. Jangan sampai peraturan itu, walau didukung banyak pihak, tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pemerintah berjanji Perppu Kebiri atas penjahat seks anak-anak itu akan terbit tahun ini juga, karena kejahatan seksual pada anak sudah sangat mengkhawatirkan.
Demikian ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pramono menjelaskan, pemerintah serius menerbitkan Perppu Kebiri ini karena tren kekerasan seksual pada anak meningkat.
"Ya, ini karena harus dikaji apakah ada aturan perundang-undangan yang ngatur hal tersebut, karena kami juga tidak mau ada overlapping, ada kesalahan sehingga harus ada kajian yang tepat," jelas Pramono, di Istana Negara, Kamis, 22 Oktober 2015.
Presiden, kata Pramono, meminta Menko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, Puan Maharani, Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, untuk mengkaji draft ini.
Para menteri ini diminta untuk segera menyusunnya. Kata Pramono, Presiden menginginkan Perppu sudah terbit pada tahun ini juga.
"Tidak boleh lebih dari tahun ini, hal itu sudah harus ada konklusinya," kata mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Walau begitu, kajian pemerintah apakah penerapan hukuman kebiri ini melanggar hak asasi manusia atau tidak, juga menjadi perhatian. Namun, pemerintah berpendapat kalau kebiri adalah cara yang tepat untuk pelaku kejahatan seksual anak.
"Kemarin Bapak Presiden menyampaikan kekerasan orang itu terhadap anak itu dampaknya sudah luar biasa. Dia sama sekali tidak manusiawi. Bagi orang yang melakukan seperti itu kita masih berikan toleransi, maka kata-kata kebiri itu memang muncul di dalam rapat kabinet terbatas kemarin," katanya.
Sejumlah pihak seperti dari DPR, juga masih mempertimbangkan apakah Perppu Kebiri ini diperlukan. Mengingat, Perppu baru bisa dikeluarkan harus dengan syarat-syarat tertentu, seperti dalam keadaan genting.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, belum melihat ada kesepahaman dari pemerintah dan lembaga terkait mengenai ini. Dia menilai, jika usulan itu dimasukan dalam Perppu terlalu dipaksakan.
"Kalau dimasukkan dalam Perppu, tentu ada banyak implikasi yang muncul," kata Saleh, lewat pesan singkat, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Baca Juga :
Dari Lukisan, Kasus Ayah Cabuli Anak Terungkap
Karena, menurut Saleh, membuat Perppu harus memenuhi beberapa syarat utama. Dengan demikian, kata politisi PAN ini, membuat Perppu tidak semudah yang dikira.
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata Saleh, mengutip UUD 45 Pasal 22 Ayat 1. (ren)
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan
Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :