Komnas HAM Selidiki Kasus 'Pemberedelan' Majalah Lentera

Foto sampul Majalah Kampus Lentera yang dibredel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Barekraf Ajukan Opsi Cerita Rakyat untuk Pixar Studios
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengaku akan melakukan investigasi terhadap majalah Lentera berjudul 'Salatiga Kota Merah' yang diketahui 'diberedel 'oleh kepolisian dan kampus Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Mengapa Tragedi 1965 Diburamkan?

Ansori Sinungan, Koordinator Sub Komisi Mediasi Komnas HAM, mengatakan  pihaknya akan jamin kebebasan pers terhadap mahasiswa yang memuat karya jurnalistik.


"Kita juga ada undang-undang pers, kalau sudah memenuhi kaidah-kaidah pers, seperti yang tadi disampaikan pelapor, maka itu bisa dibilang melanggar HAM. Kita lihat ada pelanggaran HAM atau tidak nantinya, maka dari itu akan kita lakukan investigasi," ujarnya usai menerima pengaduan di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2015.


Dari laporan yang diterima, lanjut Ansori, diketahui bahwa Rektorat Universitas Kristen Satya Wacana, menilai bahwa majalah Lentera telah meresahkan masyarakat, dikarenakan telah memuat peristiwa Gerakan 30 September 1965.


"Penarikan itu dari kepolisan melihat meresakan masyarakat. Kalau sudah memenuhi kaidah pers, tidak ada yang meresakan, tidak sepantasnya ditarik," katanya.


Pihaknya juga menentang terhadap pelanggaran HAM masa lalu, peristiwa Gerakan 30 September 1965. Selain itu, pihaknya juga dikatakannya sudah melakukan langkah-langkah terhadap pelanggaran HAM di peristiwa tersebut.


Maka dari itu, masalah itu akan diselidiki lebih lanjut mengapa majalah tersebut diberedel, apakah mungkin karena ada pihak yang tidak ingin mereka yang melakukan pelanggaran HAM di masa lalu itu, dimintai pertanggungjawabannya sekarang.


"Mungkin ada pihak lain yang khawatir terhadap itu tidak perlu diangkat, pengennya sama- sama sudah lupakan," katanya.


Agung Sedayu, Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, mengatakan bahwa dirinya bersama teman melakukan pelaporan ke Komnas HAM karena pemberedelan majalah Lentera dinilai telah melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan suatu informasi.


"Menurut saya secara konten di pemberitaan sudah memenuhi kaidah jurnalistik disana secara obyektif, tidak ada unsur-unsur provokasi atau apa disana. Mereka sekedar meluruskan hasil dari liputan mewawancarai pelaku sejarah, hasil riset itu mereka melakukan pooling sangat lengkap itu," katanya.


Majalah Lentera adalah majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan  Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah. Polisi setempat memerintahkan majalah itu ditarik dari peredaran dan diserahkan kepada petugas.


Majalah yang ditarik dari peredaran adalah edisi ketiga yang terbit pada 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel berita seputar tragedi pada tahun 1965 atau lebih dikenal dengan istilah G30S (Gerakan 30 September 1965) berdasarkan peristiwa di Salatiga. Artikel itu berjudul Salatiga Kota Merah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya