Bakar Hutan, Warga India dan Malaysia Ditahan
- VIVA.co.id/Ali Azumar
VIVA.co.id - Polda Riau terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan tiga orang tersangka dari PT Palm Lestari Makmur (PLM), karena diduga membakar lahan seluas 39 hektare di Indragiri Hulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hulu itu sahamnya milik Warga Negara Asing.
"Tiga tersangka yang kita tahan adalah Manajer Operasional PT PLM dengan inisial EJP. Dia berkewarganegaraan Malaysia. Termasuk juga Manajer Finansial dengan inisial MNMKC, berkewarganegaraan India," ujar Arif, Kamis 22 Oktober 2015.
Sedangkan satu tersangka lagi adalah Direktur PT PLM dengan inisial IJP berkewarganegaraan Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka dari korporasi. Mereka sudah kita tahan," ujarnya menambahkan.
Arif menjelaskan, PT PLM melakukan kegiatan usaha perkebunan di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang belum mendapat izin pelepasan dari menteri. Lahan yang sudah terbakar 39 hektare. Sedangkan lahan keseluruhan PT PLM 2.089 hektar.
"Mereka kita jerat dengan pasal pidana Undang-Undang nomor 18 tahun 2013, 39 tahun 2014 dan Undang-Undang 32 tahun 2009. Sekarang meraka dalam pemeriksaan lebih lanjut."
(mus)