Jadi Alat Keamanan, TNI Bakal Ambil Alih Peran Polisi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 17:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pemerintah sedang menggodok draft peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Perpres mengatur penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.
Anggota Dewan Pengurus KontraS, Mufti Makarim menilai peran baru itu bisa mengembalikan supremasi militer. Padahal dalam undang-undang telah diaturĀ peran keamanan berada di bawah Kepolisian.
"Beberapa pasal dalm draft ini diseludupkan untuk mengembalikan supremasi militer, tidak supremasi sipil. Ini penyeludupan kepentingan," kata Mufti dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Selain itu, lanjut Mufti, bukan tidak mungkin jika perpres tersebut menjadi legitimasi bagi TNI untuk berkuasa. Apalagi kepemimpinan Jokowi secara legitimasi elektoral juga lemah.
Baca Juga :
Ketika Ratusan Jenderal TNI Adu Tangkas Menembak
Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak terburu-buru menandatangi draft perpres tersebut sebelum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, draft perpres tentang susunan organisaasi TNI telah dibuat
sejak zaman Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Menurutnya, perpres dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non militer.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, draft perpres tentang susunan organisaasi TNI telah dibuat