Risma: Potong Saja Kemaluan Penjahat Seksual Anak
Kamis, 22 Oktober 2015 - 13:34 WIB
Sumber :
- MZ Abidin/ VIVA (Surabaya)
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku sangat setuju dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu hukuman yang diusulkan ialah mengebiri pelaku kejahatan itu.
Risma (panggilan akrab Tri Rismaharini) bahkan mengusulkan hukuman yang lebih berat ketimbang sekadar dikebiri. "Potong saja kemaluan pelaku kejahatan seksual anak," katanya saat berada di Gedung Juang 45, Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2015.
Menurutnya, sanksi tegas semacam itu sangat diperlukan. Alasannya, kejahatan seperti itu rawan menimbulkan pelaku kejahatan lain. "Maksudnya, korban itu biasanya akan menjadi pelaku juga, karena mereka memendam bara (balas dendam)."
Dia mengaku mendukung penerbitan perppu itu bukan dalam kapasitas sebagai perempuan, melainkan sebagai seorang ibu. Tak ada seorang pun ibu yang dapat mengampuni manakala anaknya mengalami kekerasan seksual. "Ibu mana yang tidak khawatir atau sedih kalau anaknya mengalami kejahatan seksual."
Calon Wali Kota Surabaya itu meyakini sanksi tegas dapat menurunkan tingkat kejahatan seksual pada anak. Hukuman itu pun sekaligus sebagai upaya perlidungan negara kepada anak-anak yang merupakan generasi masa depan.
Aturan itu juga sangat bermanfaat bagi anak-anak yang ada di daerah terpencil. "Anak-anak yang ada di perdesaan itu kebanyakan takut kalau mau melaporkan. Coba tanyakan saja kepada para psikolog yang selama ini mendampinginya," ujarnya.
Baca Juga :
Dari Lukisan, Kasus Ayah Cabuli Anak Terungkap
Rencana penerbitan perppu itu mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat khusus yang membahas darurat kekerasan terhadap anak pada Selasa, 20 Oktober 2015. Presiden menyatakan setuju mengeluarkan perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Januar Adi Sagita/Surabaya
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan
Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :