dr Boyke: Dikebiri, Monster Seksual Anak Bisa Gunakan Alat

Dokter Boyke Dian Nugraha
Sumber :

VIVA.co.id - Berbagai kalangan meminta pemerintah mempertimbangkan lagi rencana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Pakar seksolog dr Boyke Dian Nugraha salah satu yang berharap rencana ini dipertimbangkan kembali. Menurutnya, harus ada satu unit rehabilitasi bagi mereka yang alami kelainan seksual.

"Kan ada dokter psikiater. Kalau jiwanya benar, perilakunya juga benar," kata dr Boyke, Kamis 22 Oktober 2015.

Menurutnya, kebiri bukan solusi tepat. Karena pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih bisa melakukan aksinya karena kondisi mentalnya belum diobati.

"Meski gairah seksnya ditekan, otaknya tetap saja. Bisa saja menggunakan tangan atau alat. Harusnya yang dibenahi otaknya yang korslet, bukan alat kelaminnya," katanya.
 
Meski kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat memprihatinkan, tapi negara harus menghormati hak asasi seseorang meski itu pelaku kejahatan.

"Kita prihatin dan marah dengan monster-monster seksual ini. Tapi negara juga harus menghormati hak asasi," katanya lagi.

Hukuman kebiri dianggap tidah hanya melanggar hak asasi, tapi juga melanggar aturan kedokteran untuk menjalan Perrpu yang nantinya akan diterbitkan.

Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pemerhati anak ini khawatir hukuman itu bisa memicu perilaku yang lebih tidak baik dari pelaku kejahatan seksual anak. Oleh karena itu, Kak Seto berharap mempertimbangkan dari aspek kesehatan dan psikologisnya.

Menurut Kak Seto, pelaku paedofil sebaiknya diberikan hukuman berupa melakukan pemindaan (memperbaiki) dan pembinaan.

"Jadi saya setuju dengan adanya pemindaan yang maksimal. Tapi optimalnya ini jangan sampai jadi bumerang, atau malah justru menciptakan kondisi yang tidak lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Begitu ya menurut saya," kata Kak Seto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju dengan hukuman kebiri bagi para pelaku paedofilia. Presiden mendukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan