Kejagung Bentuk Tim Untuk Eksekusi Yayasan Supersemar
- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id - Paska menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden terkait eksekusi denda Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung akan bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kordinasi diperlukan untuk segera mengeksekusi denda yayasan tersebut terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
"Kita akan bentuk tim jaksa untuk melakukan koordinasi dengan pengadilan, nanti yang melaksanakan pengadilan. Kita sebagai pihak yang berkepentingan akan berkoordinasi dengan mereka," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Rabu, 21 Oktober 2015.
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipertemukan dengan pihak Yayasan Supersemar demi membahas sejumlah aset yang akan disita.
"Nanti akan dilihat seperti apa sikap dari tergugatnya. Apa bersedia sukarela atau tidak (pembayaran denda)," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan legal standing kepada Korps Adhyaksa dalam bentuk Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Negara dalam melakukan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar.
"SKK sudah diterima minggu lalu," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Dengan SKK ini maka eksekusi terhadap Yayasan Supersemar segera dilaksanakan. SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp4,4 triliun.
Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara.
Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.
Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.