KPAI: Kebiri Solusi Tegas Penjahat Paedofil

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyambut baik rencana diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Menurut ketua KPAI Asrorun Ni'am, meningkatnya kekerasan terhadap anak belakangan ini karena hukum yang kurang memberikan efek jera. Karena itu, perlu solusi yang tegas bagi para pelaku kekerasan seks anak.

"Setelah telaah dalam internal KPAI, salah satu variabel penyebab tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah hukum yang tidak menjerakan," ujarnya.

Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak

Menurutnya perlu ada solusi paten agar hukuman berat diterima setiap pelaku kejahatan seks terhadap anak. Asrorun juga menegaskan sebelumnya KPAI sempat mengusulkan ide yang lebih ekstrem pada tahun lalu.

"Bahkan KPAI secara ekstrem pada akhir tahun 2014 sempat megajukan usulan hukuman mati, bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak yang mengakibatkam trauma seumur hidup atau kematian anak," ujarnya.

Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Hukuman mati perlu karena masa depan anak-anak yang menjadi korban sesungguhnya sudah 'dibunuh' akibat kekerasa seksual.  Karena itu, hukuman mati layak diajukan karena kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan kriminal luar biasa (extra ordinary case).

"Tindak pidana luar biasa membutuhkan penanganan luar biasa, wujudnya degan hukuman yang luar biasa" ujarnya.

Laporan: Danar Dono/Jakarta

Ilustrasi.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan

Pengibirian adalah pelanggaran hak.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016