KPAI: Kebiri Predator Seks untuk Lindungi Anak

Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am mengatakan, pihaknya mengusulkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak segera dilakukan. Pasalnya, kondisi kejahatan seksual terhadap anak sudah mengkhawatirkan.

Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak

"Karena ini sudah masuk dalam kadar mendesak yang tinggi terutama dalam komitmen ikhtiar melindungi anak dari kejahatan, terutama kejahatan seksual. Maka kita ajukan dengan jalur cepat yakni dengan Perpu," ujar Asrorun kepada VIVA.co.id di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.

Asrorun menjelaskan, pengajuan Perpu ini adalah langkah yang tepat. Sebab, jika melalui proses revisi Undang-undang akan memerlukan waktu lebih lama.

Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Kebiri

"Lha wong pemilihan DPR, DPRD saja yang tidak ada hubungannya dengan hajat hidup atau nyawa saja pakai Perpu. Ini meyangkut hak keselamatan anak sudah mendesak untuk diberikan Perpu," kata dia.

Dia khawatir, jika melalui proses revisi undang-undang akan ada politik yang tidak satu suara. "Bisa jadi anggota DPR yang membahas ada yang tidak satu visi," ucapnya.

Selain itu, jika alas hukum yang dipakai adalah Perpu, nantinya pelaksanaannya akan langsung di bawah Presiden.

Praktik Suntik Alat Vital Juga Dilakukan di Lapas

Danar Dono / Jakarta

Ilustrasi.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan

Pengibirian adalah pelanggaran hak.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016