KPAI: Kebiri Predator Seks untuk Lindungi Anak
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am mengatakan, pihaknya mengusulkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak segera dilakukan. Pasalnya, kondisi kejahatan seksual terhadap anak sudah mengkhawatirkan.
"Karena ini sudah masuk dalam kadar mendesak yang tinggi terutama dalam komitmen ikhtiar melindungi anak dari kejahatan, terutama kejahatan seksual. Maka kita ajukan dengan jalur cepat yakni dengan Perpu," ujar Asrorun kepada VIVA.co.id di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Asrorun menjelaskan, pengajuan Perpu ini adalah langkah yang tepat. Sebab, jika melalui proses revisi Undang-undang akan memerlukan waktu lebih lama.
"Lha wong pemilihan DPR, DPRD saja yang tidak ada hubungannya dengan hajat hidup atau nyawa saja pakai Perpu. Ini meyangkut hak keselamatan anak sudah mendesak untuk diberikan Perpu," kata dia.
Dia khawatir, jika melalui proses revisi undang-undang akan ada politik yang tidak satu suara. "Bisa jadi anggota DPR yang membahas ada yang tidak satu visi," ucapnya.
Selain itu, jika alas hukum yang dipakai adalah Perpu, nantinya pelaksanaannya akan langsung di bawah Presiden.
Danar Dono / Jakarta