119 Warga Asing Pelaku 'Telecommunication Fraud' Ditangkap
- Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap 119 warga negara asing pelaku tindak kejatahan Telecommunication Fraud atau dalam istilah IT adalah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts).
Kasubdit IT dan Cyber Crime Komisaris Besar Polisi Rahmad Wibowo mengatakan, penangkapan WNA itu dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Departement, Ministry of Publik Security China.
Atas dasar permintaan tersebut, penyidik langsung melakukan penangkapan secara serentak di lima lokasi yang ada di Cirebon, Surabaya dan Bali pada Senin dan Selasa, 19 dan 20 Oktober 2015. "Dari penangkapan tersebut diamankan 119 orang warga negara China dan Taiwan," ujar Rahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015.
Seluruh pelaku ini menjalankan aksi kejahatannya di Indonesia. Namun, yang menjadi target adalah warga negaranya sendiri. Rahmad menuturkan, khusus di wilayan Cirebon diamankan 18 orang warga China dan Taiwan, terdiri dari tiga wanita dan 15 laki-laki. Penangkapan dilakukan di Jalan Pemuda No. 28, Cirebon. Sebanyak 23 orang yang terdiri 11 pria dan empat wanita warga China dan tiga wanita dan lima laki-laki warga Taiwan ditangkap di Jalan Wahidin 25, Cirebon, Jawa Barat.
Sementara, 32 WNA asal China dan Taiwan yang terdiri 8 wanita dan 26 laki diamankan polisi di Jalan Opak, No. 3, Surabaya. Selain itu, polisi juga mengamankan 23 warga negara asing yang terdiri dari 16 warga China, terdiri dari lima wanita dan 11 laki-laki, kemudian tujuh warga Taiwan yang terdiri dari satu wanita dan enam laki-laki ditangkap di Jalan Srikrisna No.99 Kuta Badung, Bali.
"Ada 23 WNA terdiri dari 21 laki-laki dan 2 wanita behasil diamankan di Jalan, Dewisri IV/3 Kuta, Badung, Bali," kata Rahmad menambahkan.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan polisi menyita 88 telepon genggam, 49 buah pasport, dua buah Ipad, satu tv, dua buah DVR, lima laptop, uang Rp174.300.000, Dollar Hongkong 27.900, Dolar Taiwan 682.300, alat recorder 12 buah, satu buah flasdisk, dua buah hardisk, dua unit mobil, uang 1000 USD, dan uang 12.700 yuan China.
Selain melakukan tindak kejatan terkait IT, para tersangka juga telah menyalahgunakan ijin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Kini, 119 Warga asing telah di serahkan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian, dan selanjutnya akan dideportasi ke China dan ke Taiwan guna dilakukan penyidikan oleh Kepolisian di negara tersebut.
(mus)