Kebiri, Membunuh Hasrat Para Penjahat Seks

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyambut baik usulan pemberian hukuman kastrasi atau kebiri  bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Cara ini dianggap 'jitu' untuk menekan maraknya kasus kekerasan anak di Indonesia.  "Beliau (Jokowi) setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya pengebirian syaraf libido,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Selasa 20 Oktober 2015.

Pengebirian ini secara teknis memang menurunkan libido orang yang disuntik. Lewat sejumlah obat kimia yang disuntikkan ke dalam tubuh, maka gairah seks akan menurun.

Sejauh ini, sejumlah aktivis anak memang menyambut baik kabar itu. Apalagi desakan ini sudah semenjak lama disuarakan sebagai bentuk kekecewaan terhadap undang-undang perlindungan anak yang hanya memberikan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

"Sudah empat tahun kami wacanakan itu (kebiri). Ini kegembiraan tersendiri bagi anak-anak Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Tak menjamin

Berkas Lengkap, Saipul Jamil Dibawa ke Kejaksaan

Di balik itu, wacana kebiri penjahat seks anak tersebut tetap menyimpan kekhawatiran. Salah satunya adalah kemungkinan munculnya 'dendam' mendalam bagi orang yang dikebiri.

Pemerhati Anak Seto Mulyadi mengatakan bahwa hukuman kebiri meski di beberapa negara telah diterapkan, tetap harus dipertimbangkan matang.

Baca Juga:



"Kebiri bisa menjadi dendam ke negara. Pelaku bukan tidak mungkin tambah korbannya. Ini mengkahwatirkan," kata Seto.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel juga menyerukan hal serupa. Menurutnya, sanksi kebiri tidak akan mengubah kondisi.

"Keterbangkitan seks itu tidak sebatas karena hormon, tetapi juga fantasi. Predator yang sudah lumpuh bisa memakai cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain untuk menyalurkannya," katanya.

Kemanusiaan dan perlindungan

Aming Sodomi Delapan Bocah

Wacana pengebirian pelaku kejahatan seksual sejatinya sudah berembus kuat pada 2014. Saat meledaknya kasus pelecehan anak di sebuah sekolah internasional, JIS.

Sejak itu, Indonesia hendak mengikuti Korea Selatan, Polandia, Rusia, Estonia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat terkait hukuman kebiri.

Di India, sejak mencuatnya kisah tragis seorang gadis yang diperkosa beramai-ramai di dalam sebuah bus. Desakan pemberian tambahan bagi pelaku kejahatan seks pun semakin kencang. Akhirnya Kebiri dianggap paling memungkinkan dan tepat menekan kejahatan seksual.

Di berbagai dunia, kebiri memang banyak diberlakukan. Ada yang berbentuk hukuman paksa seperti penjara atau berupa pilihan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Di Jerman misalnya, negara ini memberlakukan hukuman kebiri dengan prosedur yang ketat. Terpidana umumnya akan diberitahu terlebih dulu tentang dampak dan efek kebiri.

Namun demikian, hukuman kebiri ini akhirnya berkahir pada 1960. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengecam ini sebagai tindakan yang merusak fisik dan psikologis orang yang dihukum.

Terlepas dari itu, fakta menunjukkan saat ini kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia harus diakui melonjak tajam dari tahun 2011 sebanyak 2.178 kasus menjadi 5.066 kasus pada 2014.

Jumlah ini pun masih samar. Sebab riset akumulatif Komnas Perlindungan Anak sejak 2010, setidaknya ada 21,6 juta kasus kekerasan terhadap anak. Dan tentu, jumlah itu teridiri atas berbagai kategori kejahatan. Salah satunya pelecehan seksual. Jadi, pilih mana?

Saipul Jamil siap hadapi sidang perdana

Saipul Jamil Siap Dipindahkan ke LP Cipinang

Saipul Jamil tersandung kasus pelecehan seksual.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016