MUI Kaji Fatwa Tentang Kebiri Pelaku Paedofil

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
- Majelis Ulama Indonesia akan melakukan kajian terkait rencana pemerintah menerbitkan ketentuan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak.


"Kami nanti akan bahas dari segi fatwa boleh atau tidak. Artinya, orang dikebiri secara syariah boleh apa tidak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51 Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2015.


Menurut Ma'ruf, pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dipertimbangkan dengan matang. Sebab, selama ini sudah ada beberapa sanksi yang bisa membuat jera para pelakunya seperti, dibuang, dipenjara atau dibunuh.


"Kalau dikebiri harus dikaji, harus ada fatwa. Kalau dibunuh boleh, kalau tak ada cara lain, agar orang lain khawatir. Tapi kalau masih ada hukuman lain, ya boleh yang lainnya," ujar Ma'ruf.


Presiden Joko Widodo sebelumnya menyambut baik rencana diterbitkannya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Jokowi mengapresiasi dan mendukung usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. [Baca selengkapnya
Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak
]
Ilustrasi.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan

Pengibirian adalah pelanggaran hak.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016