Begini Cara KPK Tangkap Anggota DPR Dewi Yasin Limpo
Rabu, 21 Oktober 2015 - 17:01 WIB
Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, memaparkan kronologis operasi tangkap tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewi Yasin Limpo, dari partai Hanura. TimĀ Penyidik dan Penyelidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda.
Pertama, berlangsung di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta, pada Selasa sore pukul 18.45. Tim penyidik dan penyelidik menangkap enam orang di lokasi. Mereka berinisial RB, SET, HAR, IR, DV dan seorang supir rental.
Baca Juga :
Hanura Bakal Kumpulkan Calon Gubernur DKI
Indikasi korupsi ini terkait proyek Pembangkit Tenaga Listrik mikro hydro yang akan dibangun di Papua. Proyek ini akan dimasukkan ke APBN 2016.
DYL dan para tersangka penerima suap lainnya akan dijerat Pasal 5 Ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan para pengusaha yang memberi suap akan dijerat pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Indikasi korupsi ini terkait proyek Pembangkit Tenaga Listrik mikro hydro yang akan dibangun di Papua. Proyek ini akan dimasukkan ke APBN 2016.