Dua Anak di Bawah Umur Jadi Provokator Rusuh Aceh Singkil
- Zulkarnaini Muchtar (Banda Aceh)
VIVA.co.id - Polisi terus mengusut kasus pembakaran rumah ibadah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Saat ini, sudah ada tiga tersangka kasus pembakaran rumah ibadah di desa itu.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, dua pelaku yang merupakan provokator dalam kasus pembakaran rumah ibadah dan bentrok antarwarga karena telah menyebarkan pesan singkat hasutan kepada masyarakat telah ditangkap.
"Ada dua orang yang ditangkap polisi. Sifatnya menyebarkan sms provokatif dan diforward ke banyak nomor," ujar Badrodin Haiti, di Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 19 Oktober 2015.
Menurutnya, dua orang ini tidak ditahan, lantaran masih di bawah umur. Namun, mereka diberikan pembinaan oleh Polri. Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku penembakan saat bentrok antarwarga di Aceh Singkil, pada 13 Oktober 2015.
"Pelaku penembakan sudah diamankan berserta senjatanya," katanya.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, polisi masih mencari enam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga ikut melakukan pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.
Menurutnya pemulangan warga Aceh Singkil yang sempat mengungsi telah dilakukan dengan aman. Warga sudah sudah kembali ke tempatnya masing-masing. (one)