Bukti Kurang, BKSDA Tetap Bidik Mahasiswi Pemakan Kucing

Akun pembunuh kucing hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebokk

VIVA.co.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Jember kekurangan bukti untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik akun facebook Ida Tri Susanti yang mengunggah hasil buruan tiga ekor kucing hutan.

Jual Kucing Hutan di Media Sosial, Pedagang Hewan Ditangkap

Menurut Kepala BKSDA Wilayah III Jawa Timur, Sunandar Trigunajasa, tiga kucing hutan buruan itu diduga sudah dimakan oleh wanita yang juga tercatat sebagai mahasiswi Universitas Jember, Jawa Timur, itu.  

Ditambahkan Sunandar, tiga ekor kucing buruan itu telah habis dimakan tak lama setelah foto diunggah di dinding facebook pada 12 September 2015. Meski tak bisa mengumpulkan sisa tulang belulang kucing yang telah dimakan untuk dijadikan barang bukti, tapi BKSDA akan tetap melakukan penyelidikan guna memastikan apakah kucing itu dimakan atau tidak.

Ini dilakukan dengan mencari akun facebook Ida Tri Susanti yang telah hilang dari laman facebook sejak Sabtu 17 Oktober 2015. BKSDA berencana meminta bantuan forensik dari Polda Jawa Timur untuk menulusuri akun facebook yang telah hilang itu.

"Kami cari peluang bukti dari media sosial itu (facebook), akan koordinasi lagi apakah bisa meminta bantuan forensik Polda dan bagaimana prosedurnya," katanya kepada VIVA.co.id.

Sebelumnya, status facebook milik Ida Tri Susanti tersebar luas di internet. Pose Ida yang diketahui sebagai mahasiswi Universitas Jember ini sedang memamerkan hasil buruan beberapa ekor kucing hutan. Apa yang dilakukan Ida berbuah hujatan massal dari netizen beberapa hari terakhir, sejak status diunggah pada 12 September 2015.

Lembaga konservasi hutan dan satwa ProFauna menyebut perburuan kucing hutan adalah tindak pidana dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun. (one)