Bukti Kurang, Mahasiswa Pemakan Kucing Dibebaskan

Akun pembunuh kucing hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebokk

VIVA.co.id - Pemilik akun Facebook Ida Tri Susanti pamer buruan kucing hutan tidak ditahan setelah diperiksa kurang dari 1x24 jam. Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Jember mengaku kekurangan bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

Kucing Kini Bukan Sekadar Binatang Peliharaan

Kepala BKSDA Wilayah III Jawa Timur, Sunandar Trigunajasa, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, termasuk pemilik akun facebook Ida Tri Susanti pada Minggu malam 18 September 2015 hingga Senin dinihari 19 Oktober 2015.

Pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi domisili Ida di Lumajang dan lokasi tempat ditangkapnya tiga ekor kucing di sekitar Kencong, Jember. Namun, upaya yang dilakukan belum bisa mengumpulkan cukup bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Kucing Liar di Sini Bebas Masuk Masjid

"Informasinya kucing itu diburu di sekitar Kencong dan dimakan. Ada alat bukti pisau, tapi alat buktinya kurang kuat," kata Sunandar, Senin 19 Oktober 2015.

Pisau yang disita diduga digunakan untuk memotong dan memasak kucing tersebut. Diduga Ida memasak dan memakan kucing di kediamannya di Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Namun, BKSDA kesulitan mengumpulkan bukti sisa dari kucing yang telah dikonsumsi tersebut.

Unik, Diciptakan Parfum Aroma Kucing Kesayangan

"Kalau satu minggu lalu mungkin masih bisa didapati tulang atau kulitnya, ini sudah satu bulan lebih. Jadi kami kesulitan mencari bukti fisik kucingnya," katanya.

Sebelumnya status facebook milik Ida Tri Susanti tersebar luas di internet. Pose Ida yang diketahui sebagai mahasiswi Universitas Jember ini sedang memamerkan hasil buruan beberapa ekor kucing hutan. Apa yang dilakukan Ida berbuah hujatan massal dari netizen beberapa hari terakhir, sejak status diunggah pada 12 September 2015.

Lembaga konservasi hutan dan satwa ProFauna menyebut perburuan kucing hutan adalah tindak pidana dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun. (one)

Ilustrasi seekor kucing.

Pelihara Kucing Bisa Redam Rasa Kesepian

Memelihara kucing juga memiliki manfaat dalam membangun empati.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016