Polisi Berkilah Tak Beredel Majalah Kampus Lentera
Senin, 19 Oktober 2015 - 19:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Salatiga membenarkan telah meminta majalah Lentera hasil karya Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga, Jawa Tengah, tak beredar lagi. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena majalah yang memuat artikel utama berjudul Salatiga Kota Merah tersebut dikomplain masyarakat.
Baca Juga :
LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'
"Banyak masyarakat yang komplain dan melakukan protes terkait penerbitan majalah tersebut. Reaksi terhadap majalah itu dari bermacam kalangan," kata Kepala Polresta Salatiga, AKP Yudho Hermanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Oktober 2015.
Baca Juga :
PWI Apresiasi Dukungan Pemerintah pada Wartawan
Yudho membantah bahwa tindakan itu adalah bentuk pemberedelan terhadap karya jurnalistik mahasiswa. Lagi pula, sebelum memeriksa tiga mahasiswa awak redaksi majalah itu, Polisi telah melakukan rapat menyeluruh dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Salatiga pada Jumat, 17 Oktober 2015.
"(Sebelum pemanggilan) kita sudah komunikasikan dengan Forkompimda. Seperti Pak Wali Kota, Pak Dandim (Komandan Komando Distrik Militer), dan Ketua DPRD," ujarnya.
Dalam pertemuan itu dibahas bahwa majalah Lentera yang disebarluaskan di lingkungan kampus dan luar kampus tersebut akan berdampak serius dan meresahkan masyarakat. Terlebih isinya perihal tragedi 1965 (peristiwa Gerakan 30 September tahun 1965/G30S).
Yudho pun mengklaim bahwa barang bukti hasil penarikan majalah itu sama sekali tak dipegang aparat kepolisian. "Barang buktinya majalah saja kita belum kita pegang dan kita terima. Masa mau memberedel. Enggak bener itu."
Langkah pemanggilan awak redaksi Lentera pun, dia mengklaim, bukan upaya kriminalisasi, tetapi antisipasi terhadap dampak tulisan itu. Terlebih pemanggilan itu melibatkan sejumlah elemen kampus UKSW Salatiga.
Menurut laporan yang diterimanya, banyak pengurus ormas di Kota Salatiga yang menilai tulisan karya mahasiswa itu memberi kesan Kota Salatiga adalah Kota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Polemik penarikan majalah Lentera edisi 10 Oktober 2015 itu memicu polemik. Bahkan tindakan penarikan itu membuat Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Semarang dan Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) turut bersikap.
Menurut mereka, tindakan aparat melanggar melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlebih, tiga jurnalis LPM Lentera diinterogasi tanpa surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan. Hasil kajian AJI terhadap artikel di dalamnya sudah sesuai prinsip maupun kode etik jurnalistik. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pertemuan itu dibahas bahwa majalah Lentera yang disebarluaskan di lingkungan kampus dan luar kampus tersebut akan berdampak serius dan meresahkan masyarakat. Terlebih isinya perihal tragedi 1965 (peristiwa Gerakan 30 September tahun 1965/G30S).