Terima Suap Tambang Ilegal, Tiga Polisi Turun Pangkat
Senin, 19 Oktober 2015 - 16:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id
- Tiga anggota polisi di Lumajang yang diduga menerima pungutan liar tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diputus bersalah dan melanggar disiplin oleh majelis sidang disiplin Polri di Polda Jawa Timur, Senin 19 Oktober 2015.
Ketiga anggota polisi tersebut adalah, Kasubagdalop Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.
Putusan tersebut diambil berdasarkann bukti-bukti dan keterangan saksi Kepala Desa Hariyono dan keterangan terperiksa saat sidang sebelumnya.
"Memutuskan, menetapkan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang Kompol Iswahab.
"Memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," tambah Iswahab.
Usai divonis pada sidang etik, ketiga anggota polisi Lumajang ini menerima hasil putusan majelis. "Siap, menerima," ucap ketiga terperiksa.
Sementara itu, Ketua Tim Penuntut AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima," ucapnya.
Untuk diketahui, sidang ini digelar terkait peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Akibatnya, aktivis Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan kritis akibat luka-luka pengeroyokan.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan 37 orang tersangka, terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan serta kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
Terbukti Kades Hariyono, melakukan pengelolaan tambang, dan guna mengamankan kegiatannya dia menyetor uang kepada sejumlah oknum di Lumajang, termasuk tiga anggota polisi yang diberi sanksi.
Polisi juga menetapkan 37 orang tersangka, terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan serta kegiatan penambangan ilegal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," tambah Iswahab.