Kronologis 'Pemberedelan' Majalah Lentera Mahasiswa

Ilustrasi
Sumber :
  • REUTERS/Sharif Karim

VIVA.co.id - Penarikan karya jurnalistik mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKSW Salatiga yang mengambil tiras judul 'Salatiga Kota Merah' diduga tak lepas dari keterlibatan pihak kampus.

Sebab sebelum kepolisian melakukan penarikan paksa terhadap tulisan jurnalistik yang mengupas tentang Gerakan 30 September PKI di kota itu, sejumlah petinggi kampus sempat memanggil seluruh tim redaksi.

PWI Apresiasi Dukungan Pemerintah pada Wartawan

Seperti dikutip dalam terbitan Scientiarum, lembaga pers mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana, Pemimpin Umum Lentera Arista Ayu Nanda menuturkan dengan rinci proses 'pemberedelan' majalah kampus tersebut pada Jumat malam 16 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 WIB.

Malam itu, kata Arista dalam Scientiarum, para awak Lentera dihubungi oleh pihak kampus yakni Koordinator Bidang Kemahasiswaan Fiskom. Tak ada pemberitahuan jelas mengenai undangan itu, tapi mereka diminta datang ke Gedung Administrasi Pusat (GAP) UKSW.

Empat orang awak pengelola Lentera seketika memenuhi panggilan pihak kampus saat itu juga. Di sana mereka menghadap Dekan Fiskom UKSW, Daru Purnomo, dan Rektor UKSW, John Titaley.

"Pak Rektor bilang kalau majalah kami dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Pihak rekotrat minta seluruh majalah yang kami jual di luar kampus untuk ditarik seluruhnya," kata Arista.

Menurut Arista, dalam pertemuan itu pihak Rektorat mewanti-wanti bahwa penarikan majalah tersebut didasari pada pencegahan adanya ormas  yang akan mempermasalahkan majalah itu.

Setelah pertemuan itu, sejumlah distribusi majalah baik yang dibagikan dalam kampus dan luar kampus pun ditarik. Khusus di luar kampus, Lentera telah mengirim majalahnya ke sejumlah tempat. Seperti Humas Wali Kota, Persipda, Kampoeng Percik, Godhong Pring dan penjual buku online Salatiga.

Kemudian, masih dalam laman Scientiarum, pada 17 Oktober 2015 pagi, pihak kampus  meminta awak Lentera agar datang ke kampus membawa sisa majalah yang ada di Godhong Pring. Pihak Lentera pun mengiyakan. Tapi ternyata majalah yang sedianya ada di Godhong Pring, sudah berpindah tangan.

“Ternyata di sana sudah diambil oleh Polres Salatiga,” ujar Arista.

Tepat pada 18 Oktober 2015, pihak fakultas meminta agar perwakilan pengurus Lentera untuk datang ke Kantor Polres Salatiga pukul 08.00 pagi. Mereka diminta untuk memberi keterangan kepada aparat terkait majalah 'Salatiga Kota Merah'.

Di sana mereka juga didampingi oleh sejumlah perwakilan kampus UKSW. Pertemuan di Kantor Polres Salatiga itu membuahkan kesepakatan agar distribusi majalah Lentera dihentikan dan seluruh sisa majalah segera ditarik. Teguran lisan juga disampaikan kepada UKSW.

Majalah Lentera berjudul 'Salatiga Kota Merah' merupakan produk jurnalistik dari mahasiswa Semarang. Cover majalah ini memang menampilkan sejumlah gambar berlogo palu dan arit.

Kepolisian menganggap majalah ini mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu seluruh majalah produksi mahasiswa tersebut ditarik dari peredaran dan kini membuat polemik.

Anggota Polsek Lurasik Timor Tengah Utara Ancam Jurnalis

Berita Terkait:


Ilustrasi-Gedung Dewan Pers

LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

"Ada kritik, buat laporan. Dijadikan meme di Jawa Tengah, dilaporkan."

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016