Fuad Amin Isyaratkan Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 19 Oktober 2015 - 14:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, mengisyaratkan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fuad Amin yang terbukti menerima suap dan pencucian uang itu dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kita akan bicara dengan terdakwa Fuad Amin. Kemungkinan kita banding," kata pengacara Fuad, Rudy Alfonso, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.
Rudy berpendapat, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya masih cukup berat. Dia menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan, mengingat kondisi Fuad.
"Itu bukan masalah dua per tiga tapi adil (atau) tidak menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga. Itu keadilan. Kalau melihat dari fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, itu masih cukup tinggi," kata Rudy.
Baca Juga :
Fuad Amin Minta Dihukum Ringan
Fuad Amin dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga :
Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Haji Fuad Amin lmron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Muhlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menyatakan Fuad Amin terbukti meneria uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Menurut Hakim, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Perbuatan Fuad Amin telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Fuad melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perbuatan Fuad Amin telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.