Jaksa Agung Sembunyi-sembunyi Temui JK

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- Jaksa Agung, H.M.Prasetyo menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kedatangan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu di tengah-tengah wacana reshuffle kabinet jilid II, bisa dibilang sembunyi-sembunyi.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Tidak seperti tamu pada lazimnya yang melewati pintu depan Kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara itu, Prasetyo datang dan masuk melalui pintu belakang, sehingga tidak terlihat oleh wartawan yang biasa bertugas di Kantor Wapres.
Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup


Kehadirannya juga di luar dari jadwal resmi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kendaraan Prasetyo sempat terparkir di depan pintu utama kantor Wapres.

Dikonfirmasi isi pertemuan tersebut, Juru Bicara Wapres Kalla, Husain Abdullah mengaku tidak mengetahui.


"Tidak tahu. Tamu yang ada Junior Chamber. Nanti ada juga MNC TV," katanya.


Prasetyo sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. Terutama pasca ditetapkannya mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Rio ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Rio disangka menerima uang dari Gatot dan Evy untuk memuluskan proses hukum perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.


Dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos di Sumut muncul sejak sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Saat itu, Evy Susanti sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus bansos oleh pihak Kejaksaan Agung.


"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy dalam persidangan tersebut.


Terkait kasus dugaan suap tersebut, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya