Fuad Amin Dihukum 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

"Menyatakan terdakwa Haji Fuad Amin lmron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Moch Muhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin


Majelis hakim menilai Fuad Amin telah terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.

Menurut hakim, Fuad Amin selaku Bupati Kabupaten Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.


Perbuatan Fuad Amin itu telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Selain itu, majelis hakim juga menilai Fuad Amin telah terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.


Yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Majelis menyebut hal yang memberatkan bagi Fuad Amin adalah karena perbuatan dia tidak mendukung pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.


Sementara hal yang meringankan bagi Fuad Amin adalah belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, belaku sopan di persidangan, serta telah berusia lanjut dan mengalami sakit-sakitan.


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Fuad dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya