Lapor Balik Sarpin, Komisioner KY: Ayo Kita Sama-sama Repot

Komisioner Komisi Yudisial Taifiqurrahman Syahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Taufiqurrohman Syahuri Gugat UU KY dan MA
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadawalkan pemeriksaan kepada Komisioner Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri sebagai saksi pelapor, Jumat 16 Oktober 2015.
Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir

Taufiq tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.51 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Dedi J Syamsudin.
Komisioner KY Resmi Laporkan Balik Hakim Sarpin


"Pak Taufiq diperiksa sebagai saksi pelapor," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dedi mengatakan, pada pemeriksaan kali ini dia juga membawa barang bukti terkait pernyataan Hakim Sarpin di media untuk di serahkan ke penyidik Kepolisian. "Kami siapkan CD, statement Hakim Sarpin," kata dia.

Kemudian, Taufiq menjelaskan, alasan melaporkan balik hakim Sarpin ke polisi. Dia sebenarnya tidak sakit hati dan tidak marah apa yang sudah dilaporkan pengadu tersebut.

Taufiq merasa kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan penghinaan tersebut. "Jadi, saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot, apabila gak mau repot ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," ujar Taufiq.

Sebelumnya, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang resmi dalam LP; LP/1140/X/2015/Bareskrim.

"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiq salah satu komisioner KY telah melaporkan balik saudara hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Polri terkait statement beliau yang diakses di media elektronik," ujar Dedy.

Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial

Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016