Lapor Balik Sarpin, Komisioner KY: Ayo Kita Sama-sama Repot

Komisioner Komisi Yudisial Taifiqurrahman Syahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadawalkan pemeriksaan kepada Komisioner Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri sebagai saksi pelapor, Jumat 16 Oktober 2015.


Taufiq tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.51 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Dedi J Syamsudin.


"Pak Taufiq diperiksa sebagai saksi pelapor," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Dedi mengatakan, pada pemeriksaan kali ini dia juga membawa barang bukti terkait pernyataan Hakim Sarpin di media untuk di serahkan ke penyidik Kepolisian. "Kami siapkan CD,
statement
Hakim Sarpin," kata dia.


Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial
Kemudian, Taufiq menjelaskan, alasan melaporkan balik hakim Sarpin ke polisi. Dia sebenarnya tidak sakit hati dan tidak marah apa yang sudah dilaporkan pengadu tersebut.
Taufiqurrohman Syahuri Gugat UU KY dan MA

Taufiq merasa kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan penghinaan tersebut. "Jadi, saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot, apabila gak mau repot ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," ujar Taufiq.
Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir


Sebelumnya, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang resmi dalam LP; LP/1140/X/2015/Bareskrim.


"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiq salah satu komisioner KY telah melaporkan balik saudara hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Polri terkait
statement
beliau yang diakses di media elektronik," ujar Dedy.


Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya