Dirjen Perhubungan Laut Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi
Penyidik menduga dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka BRM selaku Kepala Badan Pengembangan SDM di Kemenhub," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dikantornya, Kamis 15 Oktober 2015.

Selain Bobby, juga menetapkan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono sebagai tersangka.

Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dalam kaitan dengan pengadaan ini diduga sementara negara dirugikan sekitar Rp40 miliar," ujar Johan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya