Ketua MUI: Tegakkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -Tak lama usai konflik beragama pecah di Tolikara, Papua. Konflik serupa juga terjadi di tanah Serambi Mekkah, Aceh.
Sebuah rumah ibadah menjadi sasaran amuk massa, akibatnya rumah ibadah itu luluh lantah rata dengan tanah, karena dibakar massa yang mengatasnamakan kelompok pemeluk agama.
Terkait itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menuturkan bahwa rumah ibadah baik masjid, gereja, vihara atau rumah ibadah lainnya bukan hanya menjadi sebuah tempat untuk menjalankan kebebasan menjalankan ritual agama. Tetapi menurutnya, rumah ibadah adalah sebuah lembaga sosial, yang memiliki efek sosial, ekonomi dan politik.
"Kalau pembangunannya tidak diatur, konflik akan terus terjadi," kata mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu di Kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.
Untuk itu, menurut Din, penting bahwa pemerintah harus hadir guna mengatasi masalah dimensi sosial tersebut dalam hubungan sosial antarumat beragama.
Din juga menegaskan, pemerintah tak perlu masuk ke dalam ranah keyakinan umat beragama, tetapi cukup hubungan sosial antar pemeluk agama.
"Negara punya kewajiban. Kalau ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM), itu yang harus dilakukan dan ditegakkan, terkait pendirian rumah ibadah," kata Din.
Sebelumnya, insiden pembakaran rumah ibadah kembali terjadi. Sebuah gereja di Desa Sukamakmu, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015 dibakar sekelompok massa. Akibatnya satu orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Tak cuma itu, akibat kekhawatiran kerusuhan meluas, ribuan warga Aceh Singkil memilih mengungsi ke Sumatera Utara. Tercatat, 1.900 pengungsi itu kini ditampung di tiga wilayah di Sumut.