Surya Paloh Prihatin Sekjen Nasdem Tersangka Kasus Korupsi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, prihatin terkait kasus penyuapan yang menjerat Sekjen Partai Nasdem nonaktif, Patrice Rio Capella.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rio sebagai tersangka atas kasus penyuapan yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Ini memang merupakan hari-hari yang cukup memprihatinkan, baik kapasitas pribadi saya, maupun keluarga besar Partai Nasdem," kata Paloh saat menyikapi kasus yang menimpa bawahannya ini di Kantor DPP Partai Nasdem, Kamis, 15 Oktober 2015.
Paloh menegaskan, setiap kader, anggota dan fungsionaris Partai Nasdem harus komitmen dan konsekuen dalam menjalankan peraturan partai, yakni tidak boleh tersangkut masalah hukum, dan apabila terkena masalah hukum maka harus berhenti atau diberhentikan.
"Institusi ini memiliki kesepakatan yang menjadi pegangan, sekecil apapun kesalahan yang dikenakan kepada anggota, lebih spesial lagi tindak pidana korupsi, apabila yang bersangkutan telah dikenakan statusnya sebagai tersangka maka diberi dua opsi, pertama mengundurkan diri, kedua diberhentikan," kata Paloh.
Paloh mengaku kabar penetapan Sekjen Nasdem sebagai tersangka ini menjadi cobaan berat yang harus dihadapi partai. Dia telah menerima pengunduran diri Rio sebagai Sekjen Partai Nasdem.
"Pengunduran dirinya sebagai Sekjen telah saya terima. Saya menghargai komitmen saudara Rio. Ini memprihatikan, tapi ini bagian dari sebuah komitmen dan konsistensi sikap," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ren)
Laporan: Danar Dono