BNN: Gunakan i-Doser dengan Bijak
- unocero
VIVA.co.id - Belakangan ini telah diperbincangkan aplikasi . Aplikasi ini diklaim bisa membuat penggunanya hilang kesadaran. Teknologi berbasis binaural gelombang otak tersebut diklaim dapat memengaruhi otak manusia untuk memberikan dosis atau sensasi simulasi layaknya sedang mengonsumsi narkoba.
Terkait hal itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan aplikasi tersebut bukanlah termasuk golongan narkotika.
"Tidak, i-Doser bukanlah golongan narkotika," kata Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Oktober 2015.
Slamet menambahkan, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009, disebutkan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis. Selain itu, zat narkoba dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
"Karena itu, i-Doser kan hanya gelombang suara, dia bukan zat atau obat seperti dituangkan dalam UU Narkotika," dia menjelaskan.
Slamet juga menambahkan, BNN tidak berwenang untuk menindak i-Doser, sebab itu berada dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau ada yang sudah download diharap dapat menggunakan dengan bijak," kata dia.
Seperti diketahui, aplikasi i-Doser dapat diunduh secara bebas melalui internet. Penggunanya dapat merasakan sensasi usai mendengarkan suara berdurasi 30-40 menit.