Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline Segera Diadili

Margriet Christina Megawe, ibu angkat almarhumah Engeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA.co.id
- Berkas perkara tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May telah rampung. Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ashari Kurniawan menuturkan, kejaksaan telah menyelesaikan berkas penuntutan kedua tersangka.


"Sekarang kan sudah masuk penuntutan. Saat ini berkas penuntutan atau dakwaannya sudah selesai kami rumuskan," kata Ashari saat dihubungi
VIVA.co.id
, Selasa, 13 Oktober 2015.


Ashari menjamin dalam waktu dekat berkas dakwaan Margriet dan Agus segera masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. Hanya saja, masih ada satu tahap lagi sebelum berkas dakwaan tersebut dikirim ke PN Denpasar.


"Kami akan konsultasikan dulu dengan pimpinan, jika disetujui segera kami kirim," ucap Ashari.


Konsultasi itu penting untuk menilai kesempurnaan berkas. "Siapa tahu ada revisi atau seperti apa dari pimpinan, makanya dikonsultasikan terlebih dahulu," kata dia.


Tapi dia menjamin minggu ini adalah batas akhir berkas Margriet dan Agus berada di tangan kejaksaan. Sebab, ia melanjutkan, masa penahanan kedua tersangka berakhir pada 26 Oktober mendatang.


"Kami sudah tidak bisa memperpanjang masa penahanan keduanya. Jadi, sebelum habis masa penahanannya kita segera limpahkan," ujar dia.
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Minta Keadilan


Jaksa Tuntut Margriet Megawe di Penjara Seumur Hidup
Menurut Ashari, berkas Agus dan Margriet akan dilimpahkan bersamaan. "Keduanya dilimpahkan bersamaan. Yang pasti sebelum tanggal 26 kita limpahkan. Mungkin hari Kamis 15 Oktober akan kami konsultasikan ke pimpinan," kata dia.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016