Kasus Suap Perwira Polisi Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
- ANTARA
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) PN ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Selasa, 13 Oktober 2015.
"Iya tadi pagi sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar," ujar Kepala Subdirektorat II, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto saat dikonfirmasi.
Djoko menjelaskan, berkas pemeriksaan perwira polisi itu dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, berupa pemerasan terhadap pemilik karaoke, terjadi di Bandung, Jawa Barat. "Karena lokusnya di sana, maka kita ke Kejati dulu, lalu ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat," ujarnya menjelaskan.
Dia menambahkan, kasus pemerasan yang dilakukan perwira Polri ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Menurut dia, yang akan bertanggung jawab terhadap penanganan perwira yang telah melakukan pemerasan kepada bos karaoke di Bandung, Jawa Barat sepenuhnya tanggung jawab dari pihak kejaksaan.
"Dia (AKBP PN) menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan tinggal waktu sidang."
Sebelumnya, AKBP PN tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fik Boutique Karaoke Bandung, Jawa Barat sebesar Rp5 miliar. Namun, uang yang baru diterima PN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, perwira itu akan menerima uang sisanya sebesar Rp2 miliar dari pengusaha itu, namun PN keburu diciduk penyidik Bareskrim Polri.
(mus)