Kalah Praperadilan, Bos PT Innovare Langsung Ditahan
- VIVA.co.id/Irwandi
VIVA.co.id - Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. Innovare Gas, Budiantoro Syahlani ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2015. Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna
Setelah hakim Made Sutrisna memutuskan menolak permohonan gugatan Budiantoro Syahlani, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Budiantoro Syahlani.
"Alhamdulillah kita menang, ini kemenangan rakyat Indonesia," ujar Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Ipda Muttaqin, Selasa, 13 Oktober 2015.
"Kita sudah menahan tersangkanya, sekarang dalam perjalanan menuju Bareskrim," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Budiantoro Syahlani ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2015. Kasus tersebut terkait kawajiban PT. Innovare Gas untuk membayar bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar US$1 juta. Kewajiban untuk membayar signature bonus tersebut jatuh tempo pada tanggal 26 maret 2014 setelah tanda tangan kontrak dengan SKK Migas pada 26 Februari 2015.
Kasus tersebut terjadi pada 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja (WK) Migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM mengumumkan lelang pada desember 2013. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare. Kemudian tanda tangan kontrak pada 26 Februari 2014.
(mus)