Diperiksa 7 Jam, Rektor Universitas Berkley Pelit Bicara
Senin, 12 Oktober 2015 - 20:48 WIB
Sumber :
- Syaefullah
VIVA.co.id
- Rektor Universitas Berkley, bukan Berkeley California, Liartha S Kembaren telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Materai
Liartha diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah dan penyelenggaran pendidikan tanpa izin.
Ia diperiksa polisi sekitar tujuh jam. Namun, Liartha pelit bicara soal materi pemeriksaan tersebut kepada awak media. "Kalau dibayar saya mau bicara," ujar Liartha S Kembaren, di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2015.
Liartha bersama kawannya menyambangi kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 11.45 dan meninggalkan pukul 19.30. Liarta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim pada 2 Oktober 2015.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan bahwa Liartha selaku pimpinan kampus University of Berkley hanya memiliki izin membuka kursus manajemen di beberapa daerah, di Medan, Pekanbaru, dan Batam sejak 1999.
Sedangkan untuk di Jakarta didirikan pada 2004 dengan menyelendupkan nama Universitas of Berkley tapi menggunakan izin kursus manajemen.
Dengan demikian, Liartha dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomer 12 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Liartha bersama kawannya menyambangi kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 11.45 dan meninggalkan pukul 19.30. Liarta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim pada 2 Oktober 2015.