Rektor Universitas Berkley Diperiksa Sebagai Tersangka
- Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren, Senin 12 Oktober 2015.
Liartha diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah dan penyelenggaran pendidikan tanpa izin.
Dari pantauan, Liartha menyambangi gedung Bareskrim Polri dengan didampingi temannya. Namun, Liartha irit bicara mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik polisi hari ini.
"Saya bawa surat panggilan (penyidik)," ujar Liartha di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kasubdit II, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa pemeriksaan tersangka Liartha ini sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit.
"Makanya kami jadwalkan hari Senin, 12 Oktober 2015," kata Rudi.
Rudy menjelaskan, bahwa Liartha selaku pimpinan kampus University of Barkley hanya memiliki izin membuka kursus manajemen di beberapa daerah, di Medan, Pekanbaru, dan Batam sejak tahun 1999.
Sedangkan untuk di Jakarta, didirikan pada tahun 2004 dengan menyelundupkan nama Universitas of Barkely tapi menggunakan izin kursus manajemen.
Dengan demikian, Liartha dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomer 12 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan. (ase)