Eksekusi Supersemar, Jaksa Agung Tunggu Surat Jokowi

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda
- Eksekusi terhadap denda Yayasan Supersemar belum kunjung dilakukan. Eksekusi ini terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang

Eksekusi belum dapat dilakukan. Pasalnya Kejaksaan Agung yang mewakili
Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita

pemerintah dalam kasus ini, belum juga menerima Surat Kuasa Khusus

(SKK) dari Presiden Jokowi.

"SKK masih diproses, kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.

SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda
terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4 triliun.

Setelah adanya SKK ini, maka Kejaksaan Agung akan mengkoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertemukan pihak Kejaksaan dengan Pihak Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait denda yayasan  itu.

Kini bola panas ada di Kejaksaan Agung. Meski pada 23 September lalu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat putusan (PK) Supersemar, namun pihak Pengadilan masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Pihak pengadilan menunggu permintaan Kejagung untuk mempertemukan mereka dengan pihak Yayasan untuk membicarakan denda tersebut. (one)
Konferensi pers Mahkamah Agung

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita

Sebab, yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016