Eksekusi Supersemar, Jaksa Agung Tunggu Surat Jokowi
Minggu, 11 Oktober 2015 - 00:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Eksekusi terhadap denda Yayasan Supersemar belum kunjung dilakukan. Eksekusi ini terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Eksekusi belum dapat dilakukan. Pasalnya Kejaksaan Agung yang mewakili
pemerintah dalam kasus ini, belum juga menerima Surat Kuasa Khusus
(SKK) dari Presiden Jokowi.
"SKK masih diproses, kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda
terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4 triliun.
Setelah adanya SKK ini, maka Kejaksaan Agung akan mengkoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertemukan pihak Kejaksaan dengan Pihak Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait denda yayasan itu.
Kini bola panas ada di Kejaksaan Agung. Meski pada 23 September lalu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat putusan (PK) Supersemar, namun pihak Pengadilan masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
Pihak pengadilan menunggu permintaan Kejagung untuk mempertemukan mereka dengan pihak Yayasan untuk membicarakan denda tersebut. (one)
Baca Juga :
Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita
(SKK) dari Presiden Jokowi.
"SKK masih diproses, kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda
terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4 triliun.
Setelah adanya SKK ini, maka Kejaksaan Agung akan mengkoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertemukan pihak Kejaksaan dengan Pihak Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait denda yayasan itu.
Kini bola panas ada di Kejaksaan Agung. Meski pada 23 September lalu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat putusan (PK) Supersemar, namun pihak Pengadilan masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
Pihak pengadilan menunggu permintaan Kejagung untuk mempertemukan mereka dengan pihak Yayasan untuk membicarakan denda tersebut. (one)
Baca Juga :
Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita
Sebab, yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.
VIVA.co.id
1 Februari 2016
Baca Juga :